Jombang.www.yeropongnasional.co.id
Berulang kali demontrasi aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang, menuntut untuk segera menutup/mengosongkan Ruko Simpang Tiga akhirnya membuahkan hasil, walaupun masih ada salah satu penghuni ruko menolak untuk mengosongkan rukonya ,bahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum . tetapi saat ini hampir 100 persen ruko di simpang tiga berhasil dikosongkan dan disegel pihak petugas Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa 28/11/2023
Langkah Pengosongan ruko simpang tiga tersebut mengalami sedikit Ganjalan salah satu penghuni ,, Heri, diketahui menolak rukonya dikosongkan dan akan menempuh jalur hukum, sesuai nformasi yang dihimpun yang berkembang di masyarakat.
Diketahui hingga deadline Selasa sore berakhir, nampak sejumlah ruko masih belum berhasil disegel. Namun itu bukan bentuk perlawanan, melainkan proses pengosongan barang yang memang butuh waktu. “Bukan melawan, tapi lebih ke proses pengosongan barang. Karenanya kita kasih toleransi hingga Rabu sore, “tegas Kadisdagrin, Suwignyo.
Ia menegaskan, selain melakukan capaian besar, apa yang berlangsung pada pekan ini adalah Pemkab sejatinya tengah menapaki puncak perjalanan polemik. Belum berakhir, memang. Namun, momen Selasa sore pada pekan terakhir bulan November 2023 adalah momen dimana titik balik itu dimulai.
Istimewa, begitu kalimat yang diucapkan dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Ia bersama sejumlah aktivis LSM di Jombang yang tak kenal lelah mengawal penyelesaian kasus ruko simpang mengaku takjub atas kinerja dan integritas seorang Pj Bupati Jombang sebagai pemimpin.
“Bayangkan saja, belum genap 3 bulan menjabat sebagai Pj Bupati Jombang, kasus ruko simpang tiga yang terbilang alot karena sudah 7 tahun tanpa penyelesaian itu tiba-tiba sanggup didobraknya. Tentu saja istimewa, karena faktanya tidak satu pun pejabat sebelumnya yang sanggup melakukan itu, “tegas Wibisono
Wibisono bicara fakta. Sejak akhir 2016 kasus itu mulai, sudah 2 Bupati yang melewatkannya.
Hingga akhirnya Pj Bupati Sugiat datang mengendalikan tampuk pimpinan. Entah apa yang diyakininya. Terkesan kuat, pergolakan kasus ruko simpang tiga hanya hal biasa dimatanya. Tidak ada ewuh pakewuh. Tidak ada keraguan. Koridor hukum adalah panglima. Mengayomi, bukan berarti nihil tindakan tegas.
Dengan instrumen kewenangan yang dimiliki, Pj Bupati akhirnya meneken surat pengosongan ruko simpangan tiga dari penghuni. Pengosongan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Dan pada Senin (27/11/2023) kemarin, 8 OPD dengan Disdagrin dan Satpol PP berada di garda depan, diperintahkan untuk menyegel ruko dengan bantuan kemananan dari Polres dan Kodim.
“Dua jempol untuk Pj Bupati Jombang yang sudah mendobrak segala keraguan atas penyelesaian kasus ruko simpang tiga. Langkah tegasnya berupa penutupan ruko menjadi titik balik yang fundamental. Hari ini, aset Pemkab itu sudah kembali ke genggaman. Artinya, separo pekerjaan sudah diselesaikan. Dan itu istimewa, “ujar Wibisono.
Dengan ditutupnya ruko, lanjut Wibisono, berarti Pj Bupati telah mengembalikan wibawa Pemkab sebagai penyelenggara negara ke tempat yang semestinya. “Bahwa kemudian muncul gugatan dari pihak penghuni, itu resiko biasa yang tidak perlu dicemaskan. Bahkan dengan munculnya gugatan, berarti wajah kasus menjadi satu arah yaitu ranah hukum. Ya tinggal dibuktikan saja dalil mereka sekuat apa, ” tegasnya. (Wisnu)