BENGKULU.www.teropongnasional.co.id
Tim Gabungan *”Satgassus Rafflesia”* Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.
hal tersebut diungkapkan oleh *Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si.,* didampingi *Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas*, *Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman*, *Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H,* serta *Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT* saat *Press Conference* sore ini (04/04/23) di Lapangan Mapolda Bengkulu.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan *”Satgassus Rafflesia”* Polda Bengkulu, ternyata berawal
saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat *informasi masyarakat*, bahwa *di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.*
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan *satu tersangka berinisial AM (52).*
Yang merupakan *pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.*
Diketahui AM sendiri sudah *10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012* hingga saat ini menggeluti *profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.*
Tidak main-main bahkan dirinya *bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.*
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu *HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur,* dan *RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.*
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka *SU (38), warga Argamakmur* dan *SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara,* yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya *polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.*
Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil *mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.*
“Jadi tim memberi waktu sekitar *1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek,* ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni *102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, Yang Terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal , serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.*
*”Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.”* Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Pawarta. : Yipno