Tenggamus – Terkait temuan( Badan Pemeriksa Keuangan) BPK di 42 ( empat puluh )dua sekolah SD dan SMP yang ada di Tenggamus serta pengembalian dana yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai senyatanya kinerja Sekdis sebagai penanggung jawab tim bosp dinas pendidikan patut dipertanyakanJum,at 29 November 2024
Begini keterangan sekdis saat awak media konfirmasi terkait temuan BPK di emat puluh dua sekolah SD ,SMP di kecamatan kota agung Gisting dan Semaka ,,ya bang untuk pengembalian uang ke kas daerah itu sudah jelas waktunya bang 60 hari harus dikembalikan karena ranahnya pidana kalau tidak tepat waktu mengembalikannya dan sampai saat ini tidak ada masalah sudah dikembalikan semua dari temuan BPK ini yang jelas yang pertama mis komunikasi tentang juklak juklis antara kementerian pendidikan dan juklak juklis BPK itu sendiri karena untuk membayar honor guru memang sudah tercantum di kriteria dana bos memang sudah ada di juklak juknis kementrian pendidikan tapi di juklak juknis BPKp itu harus guru honor yang sudah mempunyai UNPTK dan dalam dua tahun ini sudah ditindak lanjuti dengan mengeluarkan SK kepala dinas untuk persyaratan mendapatkan UNPTK
Dan kalau untuk kelebihan bayar itu seperti honor untuk koreksi dan honor untuk pengawasan silang itu memang tidak diperbolehkan oleh BPK (badan pemeriksa keuangan) karena memang sudah tugas frofesi guru
disini juga awak media menanyakan tentang dana yang dikeluarkan oleh pihak sekolah yang masuk katagori dana yang tidak senyatanya yaitu iuran untuk K3S (kelompok kerja kepala sekolah) saya tidak bisa menjawab masalah itu karena bukan wewenang saya dan bukan ranah saya tanya langsung saja ke k3S nya tutur Sekdis disela sela kesibukannya
padahal sangat jelas disini tugas dan fungsi dari Sekdis adalah melakukan monitoring pelaksanaan dana BOS dan memantau laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bos serta merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS
Diketahui dari data yang dihimpun awak media bahwa (badan pemeriksa keuangan) BPK memeriksa secara uji petik dari 42 sekolah dan hasil keterangan dan bukti pertanggung jawaban dan pengujian fisik hasil penggunaan dana bos diketahui adanya penggunaan dana bos yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 82,405,000 dan tidak sesuai senyatanya sebesar 264,448,058 dari keterangan kepala sekolah Rp 54,975,000 digunakan untuk iuran kepada kelompok kerja kepala sekolah (K3S)dan sisanya Rp 209,472 ,558 tidak bisa dijelaskan oleh kepala sekolah
Dari 42 sekolah total keseluruhan pengeluaran dana BOS tidak sesuai ketentuan dan pengeluaran dana BOS tidak sesuai senyatanya adalah sebesar Rp 364,853,058
Dari semua temuan badan pemeriksa keuangan disini semua pihak sekolah yang terkait temuan dari BPK (badan pemeriksa keuangan )telah memulangkan dana tersebut ke kas daerah melalui sistim transfer
Dalam hal ini awak media sebagai kontrol sosial mempertanyakan kinerja Sekdis sebagai penanggung jawab tim bos dinas pendidikan tenggamus ada apa dan mengapa sampai terjadi begitu banyak temuan BPK di banyak sekolah SD ,SMP ditenggamus,, (Hery)