Tanggamus.www.teropongnasional.co.id
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus menyoroti adanya dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana BOS di SMPN 01 Bandar Negeri Semuong kecamatan BNS kabupaten Tanggamus Lampung, pada tahun ajaran 2020 s/d 2022. Dan akan segera Laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Senin 25/09/2023.
Keterangan yang disampaikan oleh Yuliar Baro ketua LPKNI DPD Tanggamus kepada awak media ini bahwa dirinya bersama awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, namun belum mendapatkan jawaban dari Kepala sekolah dikarenakan KS tidak berada ditempat.
” Ya, kami sudah turun, menyambangi Kepala Sekolah SMPN 01 BNS tetapi beliau tidak ada ditempat, kami hanya ketemu beberapa dewan guru dan Tata Usaha saja, dan oleh kepala TU kami tidak mendapatkan jawaban, dikarenakan bukan ranahnya,” ungkap yuliar baro.
Ditambahkan oleh Ketua LPKNI bahwa didalam kepentingannya untuk mendapatkan informasi terkait realisasi anggaran Dana BOS di SMPN 01 BNS tersebut karena banyak item -item yang terindikasi tidak sesuai. Diantaranya meliputi:
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahun 2020 Rp (21.200.000,00+39.790.000,00).
2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp (6.120.000,00+8.712.000,00).
3. Administrasi kegiatan sekolah Rp (51.592.150,00+48.632.500,00+25.464.000,00).
4. Langganan daya dan jasa Rp (4.197850,00+40.763.700,00+3.144.000,00).
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp (20.980.000,00+76.132.800,00+34.000.000,00).
Itulah contoh sebagian dari bentuk penggunaan anggaran dana BOS yang menjadi pertanyaan, baik pada TA 2020-2021-2022. Sementara kita semua tahu bahwa pada saat tahun ajaran tersebut semua kegiatan ditiadakan untuk belajar tatap muka melainkan secara darrinng, dikarenakan adanya wabah Covid 19, sehingga pemerintah menetapkan aturan terkait sekolah di masa Covid 19,” Bebernya.
Saat awak media mengkonfirmasi adanya dugaan korupsi dalam realisasi dana BOS tersebut, yakni dengan mempertanyakan langsung kepada KS, namun hanya bertemu dengan Ka TU dan dewan guru saja. Dan Ka TU mengatakan tidak tau apa-apa terkait hal yang dipertanyakan.
” Saya memang Ka TU di SMPN 01 BNS ini, tetapi saya tidak bisa memberikan jawaban karena bukan ranah saya, pokoknya saya no komen,” tegas Ka TU.
Soroti Dana BOS SMPN 01 BNS LPKNI Akan Laporkan ke APH.(hery)