Kediri.www.teropongnasional.co.id
Bertempat di Pendopo Balai desa Manggis Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri, Pertemuan mediasi rapat antara perwakilan salah satu Lembaga dari kabupaten Kediri Dengan Pihak Penambang pasir Galian C ber IJin atas nama Ngaini yang beroperasi di kabupaten Blitar.
Pertemuan mediasi tersebut di pimpin langsung Katiran selaku Kades Manggis , yang mendapat pengawalan Aparat penegak Hukum setempat hingga berjalan Aman dan lancar, Sabtu 25/ 03/ 2023.
Katiran selaku Kepala Desa Manggis Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri saat di temui media teropongnasional.co.id mengatakan,” Pertemuan ini bermaksud Menindak lanjuti aksi Demo pada hari Kamis lalu 23/ 03/2023
dari salah satu lembaga yang ada di kabupaten Kediri terkait rusak nya jalan yang di duga akibatkan aktivitas tambang pasir /galian c di wilayah perbatasan kabupaten Kediri – Blitar, khususnya yang ada di sekitar desanya, kata Kades.
Masih menurut Kades Katiran., ” Dalam rapat pertemuan ini belum menghasilkan kesimpulan apa apa dari kedua belah pihak.
Adapun mengenai permasalahan lain seperti keluhan warga desanya terkait dampak aktivitas tambang.milik.Ngaini, hingga saat ini tidak ada, jelas Kades Katiran.
Sementara Haji Kholik selaku Perwakilan Tambang galian C atas nama Ijin usaha tambang Ngaini yang beroperasi di kabupaten Blitar Mengatakan,,’ rusak nya jalan yang ada di kabupaten Kediri bukannya semata mata di akibatkan dari aktivitas mobil dam Trak pengangkut hasil tambang pasir miliknya, Tetapi rusaknya jalan tersebut juga di akibatkan dengan adanya Aktivitas mobil Dam Trak yang pengangkut hasil tambang dari penambang pasir lainnya , seperti pengangkut hasil tambang pasir sungai Bladak, Pleret Kedawung, selo tumpok sumber Asri dan tambang pasir yang ada di kabupaten Blitar lainya, di karenakan mobil dam Trak tersebut tentunya pasti melewati jalan – jalan yang ada di kabupaten kediri, guna menuju ke kabupaten lain , seperti Nganjuk, Jombang ,Tuban dan sekitarnya. Jelas Kholik
Selain itu Kholik juga menyampaikan bahwa pihak pemilik ijin tambang Atas nama Ngaini sudah membangun jalan alternatif sendiri di sekitar tambang guna menghindari kerusakan jalan desa Manggis ,dan menghindari keresahan warga.
Adapun mengenai perijinan tambang tempat perusahaan ia bekerja ( ijin tambang Ngaini ) sudah memenuhi aturan dan peraturan pertambangan yang belaku.
Mengenai kuwajiban pajak setiap bulanya sudah di bayar ke kabupaten Blitar,
kurang lebih setiap bulanya 40.Juta ruipah.
Kewajibn lain seperti pembagian dana CSR ke pada warga yang ada di Dua desa di sekitar perbatasan Blitar Kediri juga rutin di lakuakan, Dengan rincian dana CSR sebagai berikut,, untuk desa Manggis kecamatan Ngancar Kediri sebesar 20 juta / bulan dan CSR untuk desa Sumber Asri Nglegok Blitar sebesar 18 juta rupiah / bulan, dan bantuan khusus dua Lingkungan yang ada di sekitar tambang dusun lainya,, Jelas Kholik ( yad )