Banyuwangiwww.teropongnasional.co.id
Banyuwangi,6 November 2023, Seorang warga Desa Sempu Dusun Krajan RT 04. RW. 02. yang beratas nama Bambang Hariyanto Dr, hanya dapat terdiam, Dan itu yang bisa dirasakan oleh salah satu nasabah PT Fideral internasional finance, Niat baik tidak harus terbalaskan baik nyatanya di dunia kira kira begitu, ,, Nasib BH selaku Debitur yang telah menyelesaikan kewajiban , kredit nya, satu Unit kendaraan roda 2 motor new CBR 150R merah putih 2019,dengan nopol p 6216 YW, no rangka MH1kC9213kk024854, nomes KC92E121576, hingga sekarang belum terima bukti kepemilikan BPKB
Namun yang terjadi hanya mendapatkan keterangan lunas saja tanpa menerima dokumen bukti kepemilikan kendaraan dari pihak,PT Fideral internasional finance genteng, pasalnya BPKB nya, Hal ini menimbulkan Dugaan kuat BPKB tersebut sudah di berikan pihak lain atau di gelapkan pihak PT Fideral internasional finance kepada pihak lain,
“Kok bisa ya mas , FiF belum memberikan BPKBnya ke saya Sebagai atas nama kredit, di PT FiF genteng,,,kok BPKB diserahkan kepada pihak lain di kantor FIF Srono?’ Imbuh BH
Apes tak perlu di undang, setelah perjalanan panjang untuk sampai di ujung pelunasan telah finis, namun setelah finis nama baik Sebagai Debitur PT Fideral internasional finance kini diduga sudah tercoret dari perbankan gara – gara kejadian ini, para Pihak Diduga telah melakukan perbuatannya melawan hukum yaitu pasal 372, pasal 36 UU jaminan fidusia dan pasal 24 UU jaminan fidusia, dalam hal ini PT Fideral internasional finance tidak dapat dipisahkan dari UU perlindungan konsumen dan kami akan segera mengirimkan gugatan baik perdata maupun pidana,” pungkas Rofiq tegas. ( Tim/ Marisa )