Kota Blitar.www.teropongnasional.co.id
Polsek Udanawu kali ini menggelar giat “Ceramah Kamtibmas”, giat yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat jumat ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian pesan dan himbauan kepada warga desa.
“Ceramah Kamtibmas” kali ini dilaksanakan di Desa Ringinanom, tepatnya di Masjid Baitul Mustaqiin dengan dihadiri oleh Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., Kanit Binmas Aipda Sunanto, S.H, dan jamaah sholat jumat Masjid Baitul Mustaqiin.
Kapolsek Udanaawu Anjun Sudaryanto, S.Sos., mengatakan bahwa melalui giat seperti “ceramah kamtibmas” ini menjadi salah satu sarana yang efektif bagi pihaknya untuk bertatap muka dengan warga langsung guna menyampaikan himbauan kamtibmas.
“Kegiatan ini masih tetap dilaksanakan. Selain memudahkan kami dalam mendapat informasi terkait keluhan dari warga, kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi kami untuk memberikan himbauan”, ujar Kanit Binmas Polsek Udanawu.
Dalam giat “ceramah kamtibmas” kali ini, Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., menyampaikan himbauan penting kepada warmas tentang undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan mengatakan bahwa berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan di ancam :
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan
3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kapolsek Udanawu juga menyampaikan bahwasannya dalam menyambut dan memeriahkan bulan suci Ramadhan hingga nanti hari raya idul fitri, warmas dihimbau untuk tidak menyalakan petasan sebagai bentuk pencegahan adanya ledakan yang menjadi gangguan.
Himbauan selanjutnya yaitu agar warmas mengaktifkan kembali poskamling untuk meningkatkan keamanan lingkungan desa dan mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di malam hari. Selain itu warmas dihimbau untuk tidak melakukan tarung sarung.
Sebelum mengakhiri kegiatan, tidak lupa warmas diberikan nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan. Selain itu juga dapat dihubungi saat warga mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Pawarta. : Yadi
Sumber : Humas Polres Bliktar kota