Blitar kota.www.teropongnasional.co.id
Polsek Udanawu kali ini menggelar giat “Ceramah Jumat”, giat yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat jumat ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian pesan dan himbauan kepada warga desa.
“Ceramah Jumat:” kali ini dilaksanakan di Desa Sumbersari, tepatnya di Masjid An-Nur dengan dihadiri oleh Kanit Binmas Aipda Sunanto, S.H, anggota Polsek Udanawu Aipda Agus Sugiarto, S.H, dan jamaah sholat jumat Masjid An-Nur.
Kanit Binmas Aipda Sunanto, S.H mengatakan bahwa melalui giat seperti “ceramah jumat” ini menjadi salah satu sarana yang efektif bagi pihaknya untuk bertatap muka dengan warga langsung.
“Kegiatan ini masih tetap dilaksanakan. Selain memudahkan kami dalam mendapat informasi terkait keluhan dari warga, kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi kami untuk memberikan himbauan”, ujar Kanit Binmas Polsek Udanawu.
Dalam giat “ceramah jumat” kali ini, Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H menyampaikan himbauan penting kepada warmas tentang undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Kanit Binmas Aipda Sunanto, S.H juga menyampaikan bahwasannya dalam menyambut dan memeriahkan bulan suci Ramadhan hingga nanti hari raya idul fitri, warmas dihimbau untuk tidak menyalakan petasan sebagai bentuk pencegahan adanya ledakan yang menjadi gangguan.
Himbauan selanjutnya yaitu warmas tidak diperbolehkan untuk menggunakan sound system dalam pelaksanaan giat ronda sahur dan boleh menggunakan alat tradisional seperti kentongan dan waktunya mulai pukul 02.30 WIB.
Sebelum mengakhiri kegiatan, tidak lupa warmas diberikan nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan. Selain itu juga dapat dihubungi saat warga mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Pawarta. : Yadi
Sumber. : Humas Polres Blitar kota