Kota Blitar.www.teropongnasional.co.id
Puasa Ramadhan telah tiba dan sudah memasuki hari ke-4, umat muslim menjalankan rukun Islam yang ke empat yaitu Puasa. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan rasa aman warga masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan 1444 Hijriah di masyarakat wilayah hukum Polsek Udanawu pada bulan ramadhan. Polsek Udanawu bersama sama dengan TNI / Koramil Udanawu dan tokoh masyarakat memasang banner di himbauan di beberapa tempat. 27/03/2023.
Himbauan tersebut berisikan “Seluruh Warga Masyarakat Agar Tidak Menyalahkan Petasan/ Mercon, Kembang Api Dan Sejenisnya, Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri Dan Orang Lain”. Himbauan tersebut dari Polsek Udanawu, dan telah di pasang di beberapa tempat bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selain itu banner tersebut Polsek Udanawu juga memasang banner lainnya yang isinya tentang himbauan tidak main petasan atau mercon.
Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos. melalui Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto S.H., mengatakan bahwa di bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah ini mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, agar kita semua dalam menjalankan puasa tidak ada gangguan termasuk bunyi petasan yang mengganggu. Bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu Aipda Sunanto mengatakan bahwa berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan di ancam :
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan
3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Untuk itu mohon kerjasamanya untuk saling mengingatkan kepada anak anak kita ataupun orang lain yang menyalakan petasan atau mercon. “Pungkas Aipda Sunanto”. ( Yadi / Humas )