Jakarta.www.teropongnasional.co.id
Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil membekuk pelaku pencuri handphone yang terjadi di Jalan Pancoran 5, Rt 08/02, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, berkat kesigapan anggota polisi RW yang menerima aduan dari korban Febiola Yulianti seorang pelajar yang mengadukan barang miliknya berupa handphone merk samsung A30 S telah hilang diambil oleh seseorang, Rabu, 15 Maret 2023 yang lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone berinisial VN (19),” terangnya Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi. Jumat (31/3/2023).
Lanjutnya Kompol Adhi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat polisi RW Aiptu Jarwoto Polsek Metro Taman Sari, yang merupakan katim Jatanras unit reskrim Polsek Metro Taman Sari, yang ditugaskan sebagai Polisi RW Glodok mendapati laporan dari korban yang merupakan seorang pelajar.
Dirinya menerima informasi dari korban bahwa hp milik korban diambil oleh seseorang, kemudian korban menunjukkan barang bukti ciri-ciri pelaku melalui rekaman cctv.
Dari rekaman cctv tersebut terlihat seseorang yang dia kenal dan bekerja dirumahnya terlihat sengaja mencari barang berharga milik korban dan mendapati hp milik korban yang ditaruh diatas tumpukan plastik lalu diambil oleh pelaku.
“Korban mengetahui bahwa hp nya tidak ada saat korban sedang berangkat ke sekolah,” kata Kompol Adhi.
Kemudian, anggota polisi RW tersebut bersama dengan korban bergegas mencari pelaku dan berhasil menemukan pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya mengakui atas perbuatannya dan menjual barang bukti tersebut kepada seseorang didaerah tubagus angke jakarta barat,” ungkapnya Kompol Adhi.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskannya, pelaku diamankan di Polsek Metro taman Sari, Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 Kuhpidana.
Pawarta. : Imam