Situbondo.www.teropongnasional.co.id
Tim Operasinal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menangkap AB (29) warga kecamatan Kapongan karena diduga mengedarkan Pil warna putih logo “Y” atau Pil Trex.
“ Yang bersangkutan ditangkap petugas Kami disebuah rumah diwilayah kapongan pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 wib. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 220 butir Pil Trex “ kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Menurut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, AB ditangkap petugas karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas, tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.
“ Kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya ini menjadi perhatian serius Kepolisian karena dijual dengan harga murah dan sasarannya adalah generasi muda “ katanya
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan 2 bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir Pil trex, 1 bungkus plastic berisi 20 butir pil trex, 2 pak plastik. Selain itu juga disita uang tunai 420 ribu rupiah dan satu buah HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.
Subbag Humas Polres Situbondo
Pewarta : Marisa