Blitar kota.www.teropongnasional.co.id
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas ungkap puluhan Kasus kasus selama Operasi Pekat Semeru 2023, Sabtu (01/04/2023) di Mapolres Blitar Kota.Operasi Pekat Semeru 2023 ,di laksanakan Polres Blitar Kota selama 12 hari sejak tanggal 17 hingga 28 Maret 2023 tersebut, berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana dengan total 72 tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan bahwa kasus yang diungkap antara lain Kasus 7 kasus Perjudian dengan 7 tersangka, 4 kasus petasan dengan 4 tersangka, 10 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 2 kasus prostitusi ada 2 tersangka, 1 kasus pornografi 1 tersangka dan 47 kasus miras ada 47 tersangka.
“Secara rinci kejahatan yang berhasil diungkap, selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat, Polres Blitae Kota berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus dan 72 orang tersangka ,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Sabtu 01/04/2023.
Demikian AKBP Argowiyono merinci sejumlah perkara yang berhasil ditangani.
“Kami juga amankan sejumlah barang bukti dalam masing-masing kasus, yang berhasil kami ungkap. Termasuk bahan baku petasan sebanyak 25 kilogram, dan obat mercon sekitar 13 kilogram siap jual,” ujarnya
Selanjutnya, terkait beberapa rincian barang bukti (BB) yang berhasil disita dari masing-masing kasus diantaranya
Dari perjudian meliputi lima lembar kertas berisi tulisan tombokan judi togel, satu bendel print out bukti transaksi judi online, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kemudian dari kasus petasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 25,1 kilo gram serbuk brown atau serbuk AL, 25 kilo gram bongkahan KCL O3, 13,3 kg kilogram obat petasan, 2,24 kilogram bubuk belerang dan lain sebaginya. Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dari kasus narkoba yang berhasil diungkap meliputi satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan 9 kasus pil dobel L. Para pelaku dijerat 1Pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Selanjutnya, untuk kasus prostitusi barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit HP dengan berbagai merk, uang tunai Rp.400.000 dan sebagainya. Tersangka melanggar pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, dari kasus pornografi ada satu orang pelaku yang diamankan, yang bersangkutan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Dan dari kasus penyalahgunaan miras sebanyak 47 tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Juncto 142 atau 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Lanjut AKBP Argowiyono, Operasi Pekat dilaksanakan setiap tahun bertujuan untuk cipta kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan jelang idul fitri 1444 H.
“Dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba / miras, handak dan senjata tajam,”pungkasnya
Pawarta. : Yadi
Sumber. : Humas Polres Blitar kota