LAMPUNG, www.tropongnasional.co.id –
LSM PRL Mengaprisiasi Kinerja Polda Lampung Menggerebek Gudang yang Diduga Digunakan Tempat Penyalahgunaan BBM
Bandar Lampung,- Ketua Umum LSM Penbinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL ) Aminudin, mengaprisiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung yang berhasil menggerebek gudang yang diduga tempat pengolahan dan penampungan minyak mentah/ minyak cong yang berada di Natar Lampung Selatan, selasa (07-03-2023)
“Kita mengaprisiasi langkah yang dilakukan jajaran Polda Lampung dalam rangka melakukan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap oknum pelaku penyalahgunaan BBM, semoga rekan-rekan dari Polda tidak pernah lelah melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelewengan/ penyalahgunaan BBM” ucap Aminudin.
Aminudin menambahkan pihak Polda Lampung harus berani dan jangan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus penyelewengan BBM. Polda Lampung harus berani menindak SPBU atau petugas SPBU yang nakal. Karna minyak mentah/ minyak cong tersebut biasanya dioplos dengan minyak yang diambil oleh oknum- oknum tertentu dari beberapa SPBU yang nakal di daerah Provinsi Lampung. Selain SPBU, petugas SPBU yang nakal saja, dan anggota Polri yang terlibat kegiatan ilegal tersebut saja, Polda Lampung harus berani menindak siapapun oknum-oknum yang lain yang terlibat langsung atau oknum yang memback up kegiatan tersebut tanpa pandang bulu.
Dikatakannya dari pantauan tim media dan jajaran LSM PRL, ada beberapa SPBU yang ada di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran dan tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, Waykanan terpantau melayani kendaraan tertentu yang tangki BBM nya sudah dimodifikasi dan parahnya lagi SPBU tertentu melayani beberapa kendaraan Truck cold diesel yang didalamnya berisi tanki, dan biasanya beroperasi pagi dan malam hari.
Sebagai contoh menurutnya, seperti yang terjadi di salah satu SPBU Blambanga Umpu yang ada di Prapatan sebelum masuk Komplek Pemda kabupaten Waykanan, meskipun berada disamping pos Polisi dan dekat dengan Komplek Polres Waykanan, tanpa segan-segan petugas SPBU mengisi Truck Cold Diesel yang berisi tangky dan kendaraan minibus yang sudan dimodifikasi tanky nya. Hal tersebut sudah menjadi pemandangan setiap hari. Terkadang kendaraan umum yang lain mengantri di belakangnya dengan harapan kebagian BBM harus kecewa dan jengkel karna belum sempat terisi,BBM di SPBU sudah habis.
Ditempat lain diperoleh keterangan dari supir Truck Cold Diesel yang berisi tanki yang sedang mengisi BBM di SPBU dekat BLPP hari meja Bandar Lampung bahwa dirinya hanya diminta untuk mengisi BBM untuk keperluan Oknum Polri yang berinisial Bd.
Diberitakan sebelumnya berdasarkan realise penmas Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong dari Palembang yang diolah menjadi BBM standar Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.
Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (6/3/2023).
“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.
Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat. Dikatakannya, lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut milik Putra, oknum anggota Polri.
Selain itu, saksi lain, Dini Frista Harsi, warga sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang setahun dan terakhir kegiatan minggu lalu. setiap datang, mobil yang digunakan Truck Colt Diesel.
“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Dini.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandon kapasitas 1000 Liter, dua tandon dalam keadaan kosong, dan tujuh tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekitar 7000 Liter.
Selain itu, ujar Pandra, petugas turut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga cong, serta empat ember.
“Pemilik gudang akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Terhadap oknum anggota Polri, diduga pemilik gudang tersebut, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung tengah mendalaminya,” katanya. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas,tutup Pandra. (Red/Tim )
Sumber. HELOINDONESIA.COM