Jakarta – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berkunjung ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta pada Senin tanggal 26 Februari 2024. Kegiatan ini dalam rangka audensi dan kordinasi terkait penanggulangan Bencana di Provinsi DKI Jakarta.
Kedatangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus di Kantor BPBD Provinsi DKI Jakarta diterima dan di sambut oleh Bapak Win Candra perwakilan dari Kepala BPBD Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya.
Perwakilan dari Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus juga mendiskusikan terkait tahapan pencegahan dan mitigasi bencana di daerah – daerah yang rawan bencana yang ada di kabupaten Tanggamus.
Dalam penjelasannya, Win candra menjelaskan terkait prosedur penanganan penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah memberikan pedoman pelaksanaan yang jelas tentang penanganan bencana di wilayah DKI Jakarta dan koordinasi bersama dengan Pemerintah Provinsi aerah lainnya yang bersinggungan secara langsung dengan wilayah DKI Jakarta.
“Untuk menghindari tumpang tindih (overlapping) koordinasi pada penanganan bencana baik di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta, baik pada saat sebelum, saat dan setelah terjadi,” kata Win Chandra.
Hal itu dilakukan guna menghindarkan kesalahan prosedur, tindakan atau tahapan pelaksanaan penanganan yang berpotensi memperbesar kerugian, jumlah korban, maupun resiko yang diakibatkannya dan menghindarkan petugas maupun instansi yang bertanggung jawab untuk penanganan dari tuntutan hukum oleh para pihak yang merasa dirugikan oleh kegiatan penanganan pada sebelum, saat dan setelah terjadi.
“Siklus penanggulangan bencana meliputi empat tahapan, yaitu tahap pencegahan dan mitigasi, tahap kesiapsiagaan, tahap tanggap darurat, serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Kesempatan itu, Win Candra juga memaparkan satu persatu tentang bencana dimulai, Pertama; tahap Pencegahan dan Mitigasi Bencana atau pra bencana adalah langkah-langkah yang dilakukan sebelum terjadinya bencana dengan tujuan untuk mengurangi risiko dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh bencana.
Tahap ini dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti: Membuat pemetaan wilayah rawan bencana alam, Memasang alarm bencana, Membangun tempat tanggap bencana dan Memberikan sosialisasi pentingnya melakukan mitigasi bencana kepada masyarakat.
Selanjutnya, Kedua; Tahap Kesiapsiagaan dilakukan menjelang terjadinya suatu bencana, yakni sebelum terjadinya bencana, pemerintah atau lembaga terkait seperti BMKG biasanya sudah menginformasikan ancaman bencana alam yang mungkin terjadi.
Dalam tahap kesiapsiagaan ini, pemerintah dan pihak terkait melakukan beberapa hal, antara lain: Membuat sistem peringatan yang baik, rajin menyiapkan persediaan, serta mengadakan pelatihan bagi tim evakuasi yang terlibat, Menyusun langkah-langkah pencarian, penyelamatan, dan rencana evakuasi dari daerah rawan bencana atau yang sudah mengalami bencana dan Tahap kesiapsiagaan ini penting banget, Sobat.
“Pada tahap ini, semestinya kita bersiap agar dapat mengambil langkah-langkah yang tepat saat bencana alam datang,” ujarnya.
Tahap Ketiga; adalah Tanggap Darurat yang merupakan tahap krusial sebab merupakan tahapan penanggulangan bencana saat suatu bencana berlangsung atau sudah terjadi.
Tahap Keempat, atau tahap akhir meliputi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, tahap dimana petugas harus tetap tenang dan menghindarai kepanikan dengan terus berupaya membantu orang-orang sekitar sebisa mungkin, serta beberapa cara yang bisa dilakukan pada tahap mitigasi bencana ini.
“Beberapa cara dengan menyelamatkan dan mengevakuasi korban maupun harta benda yang terkena bencana. Pindah ke tempat yang lebih aman, membantu mengurus pengungsi dan mendirikan tenda buat tempat istirahat, makan, dan aktivitas lainnya dan membantu penyelamatan dan pemulihan fasilitas serta infrastruktur yang rusak akibat bencana,” tutupnya.
Melalui pencegahan dan mitigasi bencana tersebut, kedepannya diharapka dapat diaplikasikan juga sebagai langkah kesiapsiagaan pada kebencanaan di daerah-daerah Tanggamus sesuai SOP yang berlaku. (Adv / Henry. )