KEPULAUAN TANIMBAR, MALUKU – Diduga melakukan perselingkuhan oknum berinisial VB dan ST telah menimbulkan keresahan warga desa Alusi Batjasi Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.
Foto yang ada adalah Foto ilustrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Batjasi, yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini beberapa waktu lalu, ia menyampaikan bahwa kami sangat kecewa dengan kasus asusila yang terjadi di desa Alusi Batjasi yang dilakukan oleh bendahara desa,kami sudah melakukan laporan resmi kepada pemerintah desa hingga saat ini belum disikapi oleh mereka,laporan ini sudah kurang lebih satu bulan yang lalu,persoalan ini sangat meresahkan masyarakat karena seorang aparatur desa seharusnya menjadi cermin teladan bagi masyarakat tidak memberikan contoh yang tidak terhormat, hal ini akan berdampak pada anak anak kami baik pemuda dan masyarakat pada umumnya.
Sumber juga menambahkan bahwa mantan kaur pemerintahan yang mabuk mabukan saja langsung diberhentikan oleh kades, ko kenapa bendahara ini kasusnya amoral dibiarkan begitu saja, timbul pertanyaan ada apa dibalik ini?
Ditambahkannya lagi bahwa wajib kaur keuangan diberhentikan dan menyangkut proses hukum itu akan dilihat dari hasil keputusan persidangan desa nanti apakah dilanjutkan atau masuk pada tradisi adat, bukan saja itu Pihak perempuan sebagai pelapor sampai saat ini tdk hanya diam dan terus mendesak kepala desa untuk berproses dan siap menghadapi konsekwensi yg terjadi nanti.
Harapan
Kami mengharapkan kepada kepala desa dan BPD segera menuntaskan masalah ini sehingga kita bisa terhindar dari hala hal yang tidak kita inginkan bersama,tutupnya.
Keresahan warga Batjasi sangat beralasan, karena pria berinisial VB berstatus suami orang dan perempuan berinisial ST berstatus istri orang. Selain itu VB adalah aparatur pemerintahan desa Alusi Batjasi yang bertugas sebagai kaur keuangan sedangkan ST adalah guru aktif pada salah satu SD di desa itu.
Kepala desa Alusi Batjasi ” Markus S.Lalamafu” dinilai lamban menyelesaikan persoalan ini serta masih turut melindungi perbuatan bawahannya, karena persoalan ini sudah dilaporkan kepihaknya tetapi sampai detik ini belum direspon ( belum tindak lanjut ).
**DO**