KEDIRI – -Bantuan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri mendampingi masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kandang ayam yang kapasitas besar.
Langkah ini sebagai tindakan dari pengaduan masyarakat yang tinggal sekitar kadang ayam yang berada di Desa Bangkok Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.(18/11/ 2024 )
Dalam pendampingan tersebut, dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan perijinan dan tindakan yang akan dilakukan oleh dinas- terkait.
Dalam acara Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bangkok Moh. Muzaki, perwakilan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan dan Peternakan Kabupaten Kediri, dan Trantib Kecamatan Gurah.
Menurut Ketua Bidang Koordinator Pidana BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri Candra Sahupala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “jika kandang ayam memelihara mencapai jumlah tertentu sudah seharusnya memiliki perijinan lengkap sesuai dengan peraturan yang ada.”
“Bahwa untuk perizinan kandang ayam yang berada di Desa Bangkok sendiri sudah jelas tidak ada yang tentunya dalam hal teknis terjadi penyimpangan serta berhubungan erat dengan pencemaran lingkungan hidup, maka harus dikaji lagi agar ada perbaikan kembali dari pemilik peternakan. Hal itu diharapkan akan berdampak baik untuk kenyamanan bersama masyarakat Desa Bangkok.” Tambahnya
Selain itu menurut Karim Amrullah, S.H Sekretaris BPPH PP Kabupaten Kediri menambahkan, pada mediasi ini diputuskan bahwa pengusaha harus menghentikan aktivitas usahanya sementara sampai semua kendala teratasi. Diharapkan bisa dikoordinasikan kembali ke pihak-pihak terkait. Pihaknya pun meminta jangan sampai hasil audiensi hanya sebuah rencana saja tanpa ada hasil.
“Jadi kesimpulan tadi, dihentikan, sambil kita melihat upaya-upaya dari pengusaha untuk memindahkan kandang sebelah barat (area pemukiman warga) ke kandang sebelau timur dan memperbaiki, bagaimana peternakan di situ tidak menganggu lingkungan yang ada,” ucapnya.
Adapun Dalam mediasi di Desa Bangkok, Dusun Bangkok Timur telah disepakati bahwa :
1. Peternak siap memindah semua Populasi ternak yang ada di kandang sebelah barat (area pemukiman warga) ke kandang sebelah timur, tetapi meminta wajtu kurang lebih 40 hari sampai semua “kutuk” siap naik ke baterai;
2. Peternak siap mengurangi bau atas pencemaran bau yang ada di peternakanya;
3. Peternak menyepakati dengan warga bahwa populasi maksimal ternak yang ada sejumlah 10.000 ekor;
4. Peternak siap memberikan kompensasi kepada warga teedampak polusi bau kurang lebih 60 KK, masing-masing KK 6 Kg beras diberikan menjelang Idul Fitri dan 1 Kg telur diberikan menjelang Idul Adha.
Perwakilan dari warga terdampak, Supriyadi
berharap kesepakatan terkait kandang ayam benar-benar dilaksanakan serta mengambil langkah-langkah terbaik untuk warga Desa Bangkok. Karena selama ini warga telah terdampak pencemaran lingkungan kandang ayam tersebut cukup lama.
“Kita dari warga berharap itu benar dilaksanakan, atau itu digeser ke kandang timur karena kandang barat itu terlalu dekat dengan lingkungan yang cukup menganggu aktivitas masyarakat,” ungkapnya. ( Red / Yadi. )