Probolinggo.www.teropongnasional.co.id
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo F – PPP Sebut bahwa kegiatan Tambang Galian C Diduga Ilegal Didesa Sukorejo Ada Komitmen Camat Dan Polsek kotaanyar, kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, menuai polemik di tengah masyarakat yang terdampak dari aktivitas galian C yang diduga ilegal, Sabtu 05/08/2023.
Aktivitas tersebut memicu polemik ditengah – tengah masyarakat, utamanya masyarakat yang rumahnya berdekatan dengan galian C serta rumahnya yang tinggal di pinggir jalan keluar masuknya Drum Truk yang bermuatan sertu, salah satu perwakilan warga saat berkerumun hendak menghadang Drum Truk yang bermuatan sertu hasil dari galian C yang diduga tidak kantongi ijin, berhasil di wawancarai oleh tim media, menyampaikan bahwa, selama pihak perusahaan memulai aktivitas nya, kami sebagai warga yang terdampak tidak pernah dikumpulkan baik di kantor desa maupun kantor kecamatan, pihak perusahaan tambang galian C terkesan mengabaikan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tersebut.
Apabila tidak ada kontribusi kepada masyarakat yang terdampak akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut maka dalam waktu dekan kami bersama masyarakat akan menghadang Drum Truk yang bermuatan Sertu tersebut. Ungkap perwakilan warga yang masih enggan disebutkan namanya.
Aktivitas galian C di Desa Sukorejo mendapat sorotan tajam dari aktivis PHI (Pemerhati Hukum Indonesia) secara tegas melontarkan kecaman. Selain akibat pembiaran, ia menilai adanya ‘main mata’ antara para pengusaha tambang galian C diduga ilegal dengan instansi terkait yang berwenang dalam mengurusi pertambangan.
“Jelas bukan sebatas obral izin tambang, tapi jelas ketika terjadi pembiaran maraknya galian C ilegal ini, aparat penegak hukum bisa saja sengaja tutup mata atau memang matanya sengaja ditutup,” tegas Abdulloh Wakil Ketua LSM PHI Kabupaten Probolinggo.
Harusnya, lanjut praktisi hukum ini, jika memang semua pihak yang berwenang serius dalam memberantas galian C diduga ilegal ataupun liar, sangat mudah dilakukan.
“Hal ini kembali lagi kepada niat aparat penegak hukum (APH), pemerintah setempat atau dari pihak terkait lainnya. Jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, dampaknya sangat besar di kemudian hari kepada masyarakat sekitar mulai resah.
Pria yang berprofesi sebagai Aktivis ini kembali mengatakan, praktek galian C ilegal jelas bukan hanya merugikan negara, namun masalah yang paling serius adalah kerusakan alam.
Ia juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Jawa Timur, baik Kapolda Jatim ataupun Gubernur bisa menindak atau mencopot jajarannya dikabupaten Probolinggo, jika tidak peka terhadap persoalan praktik galian C yang terindikasi ilegal ini.
“Gampang sebenarnya kalo pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi. Kan begitu,” tutupnya.
Tim media mencoba mengklarifikasi kepada salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Probolinggo dari F, PPP dari daerah pemilihan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, dirinya dengan tegas mengatakan, bahwa, Mas kamu langsung ke tambang disana ada Haji Toha, langsung koordinasi dengan Haji Toha, itu komitmen dengan Pak Camat dengan polsek , mungkin. Jelas oknum dewan tersebut.
Camat Kotaanyar saat di hubungi melalui voisnot oleh tim media, dirinya menyampaikan, bukan komitmen, itu waktu audiensi di kecamatan, ada muspika juga, sempat saya tanyakan ijinnya mana,, sampai saat ini saya sempat tanyakan ijnnya mana, sampai saat ini saya masih belum mendapatkan ijinnya, terus saya konfirmasi ke dinas perijinan masih mau di cekkan katanya, dalam rangka masih di proses katanya.
Pemilik tambang galian C diduga ilehal tersebut saat di konfirmasi tim media dirinya membungkam. (Tim)