Probolinggo.www.teropongnasional.co.id
Konsolidasi Akbar yang di adakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI – P) di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang tergabung dari (Kabupaten/Kota Probolinggo -Pasuruan)”, dan diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, di GOR Sasana Krida, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai Pro dan Kontra, Sabtu (11/03/2023).
Isi di dalam surat undangan tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo mengajukan permohonan untuk menghadirkan seluruh Kepala Desa Se- Kabupaten Probolinggo untuk hadir di acara konsolidasi akbar tersebut.
Kegiatan tersebut dapat sorot tajam oleh
Ketua Ikatan Wartawan Probolinggo Jamaluddin menilai Kegiatan konsolidasi akbar partai politik PDI Perjuangan, melibatkan Kepala Desa Se-Kabupaten Probolinggo, sangat bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf G, disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. selain itu, pada huruf J di UU tentang desa disebutkan Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu (pemilihan umum), dan atau kepala daerah, jadi Undang – Undangnya sangatlah jelas terkait keterlibatan Kepala Desa dalam politik itu dilarang oleh UU.
Senada dengan itu Jamaluddin Ketua IWP ,
juga bertanya – tanya kenapa di acara konsolidasi Akbar partai yang di undang para Kades se-Kabupaten Probolinggo, bukan hanya para pengurus DPC, PAC dan Ranting saja, dengan adanya Keikutsertaan para Kades apa nantinya tidak memunculkan berbagai polemik dalam memerintahanya, apakah para Kades se-Kabupaten Probolinggo sudah menjadi kader partai PDI Perjuangan, ? Dikendalikan oleh partai, ? Apakah jika partai lain yang mengundang para kades di acara konsolidasi partai mereka juga akan datang, ? Atau sah-sah saja. ? Ungkapnya Jamal dengan Kekecewaan yang mendalam seolah tidak percaya lagi demokrasi saat ini .
Disamping itu Kepala Desa mempunyai peran yang sangat penting didalam kedudukannya sebagai kepanjangan negara yang sangat dekat sekali dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, dengan posisi Kepala Desa yang demikian, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa antara lain adalah saat pencalonan Kepala Desa di pilih langsung oleh masyarakat tidak menggunakan basis partai politik, sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau ikut berkampanye serta harus fokus memimpin masyarakatnya. ( Tim/**)