Pesawaran.www.teropongnasional.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat no.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP di Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Rabu (05/4/2023) malam.
Pelaku diketahui berinisial NF (20) yang merupakan warga Desa Padang Ratu kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,S.I.K, M.Si.(Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran,S.H., M.H. menjelaskan kronologi yang berawal Pada hari Rabu (05/04/23) sekira pukul 22.30 WIB di Dusun Cierih Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dan/atau pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan No. Pol : BE 8094 AR a.n Drs.H.Basyuni yang dilakukan oleh pelaku NF (20) terhadap korban SP (50) dengan cara mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkirkan dibelakang rumah korban, lalu saat pelaku mendorong sekira 50 meter menjauh dari rumah korban. Anak korban, AL (23) melihat pelaku dan langsung mengejar pelaku bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar, kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reserse Kriminal Polsek Gedong Tataan.
“Telah kami amankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan no.pol : BE 8094 AR a.n Drs.H.Basyuni. TH.K.” tutur kapolsek Gedong Tataan.
Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian pada hari Kamis (06/04/23) pulul 00.05 oleh tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Bambang Heryanto. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati pelaku membawa senjata tajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kanan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 thn 1951 dan/atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tutup Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H., M.H.(BN/Irhan)