Probolinggo.www.teropongnasional.co.id
Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo menyisakan polemik dikalangan masyarakat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Jum’at 17/03/2023.
Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau Kinerja Aparatur Negara ” LSM-PENJARA INDONESIA” dan TIM GENIUS, menyoroti, kasus Kepala Desa Temenggungan, M. Iqbal Ali Warsa, yang terbukti dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersalah atas kesaksian palsu yang dilakukannya pada muka persidangan di Pengadilan Agama Kraksaan pada perkara dengan Nomor Register : 0711/Pdt G/2022/PA.Krs Tanggal 30 Maret 2022, yang mana pada kesaksian dengan Penggugat atas nama Fitra Ratih Ningrum dengan pihak Tergugat yaitu Fathur Rachman menghadirkan saksi Kepala Desa Temenggungan pada persidangan tersebut. Namun, kesaksian yang diberikan dan dinyatakan oleh Kepala Desa Temenggungan justru tidak sesuai dengan fakta pada pokok perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Di duga kepala desa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara”. Ujarnya.
Ketua bidang investasi LSM PENJARA INDONESIA DAN TIM GENIUS sangat menyayangkan, Dinas PMD Kabupaten Probolinggo yang belum melakukan langkah hukum dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik itu sanksi administratif maupun pemberhentian oknum Kepala Desa tersebut, mengingat ancaman pidana yang dikenakan adalah 7 tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Hal ini patut disayangkan karena Dinas PMD Kabupaten Probolinggo tidak dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan oknum Kepala Desa tersebut, sehingga berimplikasi dan memberikan preseden buruk bagi Pemerintah Desa Temenggungan, Dinas PMD, maupun masyarakat dikarenakan tidak tegaknya supremasi hukum pidana maupun UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Aktivis kabupaten Probolinggo, “Jamaluddin, saat menemui Sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo dirumah dinasnya, dirinya menyampaikan, akan menindaklanjuti persoalan ini melalui dinas terkait insyaallah dalam minggu – minggu ini akan saya panggil dinas terkait. Ujarnya.
Sementara Camat Krejengan saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dirinya tidak merespon terpaksa berita ini dipublikasikan.
Pawarta. : MH, Red