Tanggamus – Lampung baru.www.teropongnasional.co.id
Kasus dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung baru tahap gelar awal.
Hal itu diungkapkan oleh wartawan media wawainews.id, Sumantri selaku pelapor atas kasus dugaan penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Aprial yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023 lalu.
“Saya mendapat informasi dari petugas polisi bahwa hari ini baru akan gelar awal atas laporan saya” kata Sumantri, Senin 13 Maret 2023.
Sumantri mengatakan, untuk gelar perkara awal dirinya belum diminta oleh petugas kepolisian untuk hadir, karena gelar perkara itu masih dalam tahap awal.
“Saya tidak diminta untuk hadir karena baru gelar awal, tapi kalau gelar khusus nanti, saya akan diundang dari pihak kepolisian” tandasnya.
“Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut Kasatreskrim Polres Tanggamus,menjelaskan”masih dalam Proses “tuturnya
Sementara Agus KA.biro Cakrawala TV Tanggamus mengatakan tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan /. Fungsi dan tugas jurnalistik dan tentunya telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu menurut Agus pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di Indonesia khususnya kabupaten Tanggamus.
Karena itu, Agus selaku Kabiro Cakrawalatv.com meminta kepada semua Pihak untuk menghormati kerja wartawan di karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang.Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kasus kekerasan yang dialami Sumantri jurnalis salah satu awak media WAWAINEWS.ID terjadi pada selasa 28 Februari 2023 lalu. Ketika itu ia mendapat tugas dari redaksi Wawainews.id untuk mewawancarai salah satu kakon kecamatan pematang Sawa Tanggamus.(Hery )