BLITAR. – Maraknya Aktivitas Tambang Galian C . ILLEGAL Jenis Sertu ( pasir, batu ) memakai Alat berat Oscavator di Wilayah Hukum Polres Blitar di pertanyakan semua pihak,,
Kenapa tidak sudah jelas – jelas kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi Ijin tambang Resmi Namun Kegiatan dan aktifitas Penambangan berjalan Aman Lancar, dan terkendali.
Hal ini Terbukti , dengan Adanya aktivitas tambang pasir ILLEGAL yang BERADA di Aliran Sungai Kali putih Gunung Gedang kabupaten Blitar Provinsi Jawa’ Timur.
Hasil Investigasi , Tim media ini 16/11/2023, di lokasi Aliran sungai Kali puteh Gunung Gedang bagian Atas tepatnya dekat dengan lokasi Hutan Lindung.Telah di temukan Puluhan Alat berat Oscavator sedang melakukan Penambangan Paser dan batu serta di lengkapi puluhan Mobil Dum Trak sedang mengangkut hasil tambangnya.
Menurut Informasi dari beberapa warga sekitar sungai dan Sopir mobil Dam Trak, yang enggan di sebut namanya,, BM, No, Karjo, Didik, dan MUH, ( bukan nama Aslinya ) Mengatakan , Bahwa Pertambangan pasir Illegal di aliran sungai ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan Aman Lancar dan terkendali, Hal ini di karenakan para pengusaha tambang Illegal yang ada di aliran sungai kali puteh ini, ada Duga Kuat sudah membayar Upeti kepada pihak APH setempat , kata mereka
Lanjut mereka juga Mengatakan, Adapun pemilik Usaha tambang Illegal ini adalah,, Wahyu, Bondan, Fran, dkk
” Pemilik tambang pasir yang menggunakan Puluhan Alat berat tersebut pemilik / penambangnya adalah Bondan, Wahyu, dan Frans Cs Pak” , jelas nya
Terpisah di temui warga Desa Karang Rejo Selokajang, kecamatan Garum Kabupaten Blitar, , Hadi, .Agus, imam, Mengatakan, ,
Kami sangat mengeluh dengan Ulah para penambang Paser Illegal di Sungai / Kali Puteh Gunung Gedang tersebut, yang mana aktivitas lalu lalang Mobil Dam Trak yang mengangkut hasil tambang dari sungai t
dari kali puteh Gunung Gedang ini sangat merusak jalan desanya, ” Jalan desa kami rusak parah, padahal dulunya jalan desa kami beraspal sekarang tinggal rusak berlubang lubang , dan menyisakan batu Lancip makadam berserakan dan sakeng jengkelnya para warga desa sini menanami ratusan pohon pisang di tengah jalan.
Dengan demikian, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Blitar agar segera menindak tegas Menghentikan kegiatan tambang pasir Illegal Bebas
Sungai / kali puteh Gunung Gedang dan Menangkap para penambang Illegal untuk di mintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum. Keluh para warga desa tersebut.
Tim Media ini terus melakukan Investigasi ,dalam Penelusuran Aliran Kali Putih tersebut juga di temukan. Puluhan sepanduk epasang di pinggi jalan sekitar aliran sungai yang bertuliskan Nama Pemilik Ijin tambang Resmi dengan Operasi Produksi Atas nama CV. BAROKAH SEMBILAN EMPAT Namun saat di cari aktivitas Penambangan belum di temukan, Adapun menurut informasi warga tambang Perusahaan tambang yang tercantum di bener / spanduk tersebut belum beroperasi.
Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir Liar / Illegal dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari Pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan
Serta melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.
Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar, ( bersambung ke APH ) / Tim, Yd