Surabaya – Dugaan Sindikat mafia penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi di Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Kamis 28 maret 2024.
Dugaan Komplotan Soni cs terbukti masih aman dalam melakukan aksinya borong bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, Negara dirugikan ratusan juta.
Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah SPBU di Wilayah Kota – Kota yang tersebar di Jawa Timur. Operasi borong BBM Solar subsidi biasanya menggunakan mobil Pick up atau Truk yang sudah di modif.
Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya.
Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.
Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (Migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol kemudian team Media mengikuti sampai masuk ke depan Gudang di wilayah Seruni Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember, naik jalan tol kemudian masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir Gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi, lantaran ketika di pergoki Media tangki masuk gudang, dan sempat di ambil dokumen.
Pada saat dikonfirmasi pintu gerbang langsung ditutup rapat, oleh penjaga Gudang.
Dugaan keras Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi. Bersambung Red