Tabanan, Bali – Minggu 3 Nopember 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa semua proses rekrutmen sudah selesai dan pada hari Minggu-Senin, 3-4 November 2024 dilakukan pelantikan PTPS oleh Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam) di wilayah kecamatan masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E, melanjutkan bahwa
“Pada hari Minggu, 3 November 2024 pelantikan PTPS di enam kecamatan yaitu; Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat dan Hari Senin, Tanggal 4 November 2024 akan dilakukan pelantikan PTPS di empat kecamatan adalah Kecamatan Pupuan, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga.” Ujar I Ketut Narta, S.E,
I Ketut Narta juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan menyampaikan bahwa “PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta akan dilibatkan dalam pengawasan masa kampanye pada Pemilihan( Pilkada) 2024”
“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang.”
Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. ungkap Narta .
Narta menegaskan, tugas PTPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024. PTPS pun dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pilkada 2024, di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Narta menjelaskan tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah sebagai berikut :
a. Pengawas TPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilihan sehingga proses berlangsung adil dan jujur.
b. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu, PTPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil.
c. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
d. Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
e. Menerima Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
PTPS dibebani tugas penting, juga memiliki wewenang sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
“Memiliki kewenangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Narta
( Bang Amir. )