Tanimbar-Maluku. – Proses Evaluasi Ranperdes APBDesa Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah berjalan sejak 12 Februari 2024 lalu , dan hingga saat ini 16 April 2024, masih banyak Desa yang belum melakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa.
Berdasarkan Data yang diterima Awak media ini dari Sekretaris Dinas PMD ” Reinhard Sainuka” selaku Pengarah pada Tim evaluasi Ranperdes APBdesa tahun anggaran 2024 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, adapun Desa yang sudah dan sedang berproses sudah 36 desa, sedangkan 44 desa lainnya belum menunjukan progres yang baik. Seharusnya Pemerintah Desa lebih mempercepat untuk lakukan Evaluasi agar Dampak Negatif terhadap keterlambatan ini tidak merugikan desa itu sendiri, seperti yang kami sudah sampaikan melalui WAGroup Kades dan WAGroup Sekdes beberapa minggu yang lalu terkait batas akhir pencairan tahap satu,terakhir pada tanggal 12 Juni 2024,jika tidak cair maka Dana Desa tersebut akan hangus atau desa tidak mencairkan Dananya, Hal tersebut telah diingatkan oleh KPPN Saumlaki kepada kami selaku Dinas Teknis perihal batas waktu pencairan Dana Desa / DD tahap satu,tegasnya. Lanjut ” Sainuka ” kecamatan yang progresnya sudah 100 % posting adalah kecamatan Yaru Fordata, seharusnya kecamatan lain belajar dari Fordata bagaimana strategi percepatan penyelesaian APBDesa tersebut, harap mantan Camat Yaru ini.
“Edmundus Serin” selaku PIC untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya ketika dikonfirmasi media ini juga Menyampaikan hal serupa agar pihak Desa jangan main main dengan batas waktu cair DD tahap satu, karena dibeberapa kabupaten di Maluku ini sudah pernah ada desa yang tidak cair selama satu tahun anggaran, dan ini desa harus gelisah sehingga proses untuk Evaluasinya di percepat dan dilakukan Pemostingan sehingga pencairan dananya dapat dilakukan, tutupnya.
Salah satu kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya ketika diminta pendapatnya terkait alasan yang mempengaruhi keterlambatan desa dalam proses evaluasi Ranperdes APBDesa, memberikan jawaban diluar dugaan, menurutnya keterlambatan desa untuk melakukan evaluasi Ranperdes,ini terjadi di kecamatan beta, jelasnya,dimana proses verifikasi dokumen RKPDesa ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) terlalu bertele-tele,yang seharusnya tim verifikasi Kecamatan hanya melakukan fungsi verifikasi dokumen, bukan melakukan Evaluasi Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) APBDesa yang merupakan kewenangan Tim Evaluasi Kabupaten,ini salah satu faktor penyebab keterlambatan tersebut, untuk kecamatan lain beta seng ,tetapi di beta kecamatan seperti itu, kesalnya.
Diketahui Empat puluh empat desa betdasarkan kecamatan yang belum melakukan proses Evaluasi Ranperdes adalah Kecamatan Tanimbar Utara ( Desa Lamdesar Timur,Desa Lamdesar Barat, Desa Kelaan, Desa Keliobar, Desa Watidal, Desa Ridool, Desa Ritabel dan Desa Lelingluan ). Kecamatan Wuarlabobar ( Desa Wunlah, Desa Teineman, Desa Watmasa, Desa Awear Rumgeur, Desa Labobar, Desa Kararat, Desa Wabar, Desa Kilon, Desa Abat,desa Romnus,desa Lingada ). Kecamatan Molu Maru ( Desa Watmasa, Desa Wadankou, Desa Tutunametal, Desa Nurkat ). Kecamatan Wermaktian ( Desa Makatian, desa Kamatubun, Desa Welutu, desa Themin, desa Rumah Salut, desa Weratan, Desa Marantutul ). Kecamatan Tanimbar Selatan ( desa Ilngei, Desa Kabiarat, desa Olilit Raya, desa Lermatang, desa Latdalam ). Kecamatan Wertamrian ( Desa Amdasa, desa Sangliat Dol, Desa Atubul Dol, desa Lorulung ). Kecamatan Kormomolin ( desa Alusi Kelaan, Desa Meyano Bab, desa Alusi Batjasi ). Kecamatan Selaru ( Desa Eliasa ).
**mti-m1**